Cara mengerjakan sholat jamak dan Qashar

Posted by Blogger Name. Category:

warnetcyber.blogspot.com- Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Lihat saja pembahasan sebelumnya (Bab I dan Bab II). Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka “فويل للمصلي”

Namun dalam hal ini Islam memahami betul kondisi umatnya. Kadang umatnya memiliki halangan untuk melakukan shalat, maka Islam memberikan rakhsah atau keringanan yaitu jama’ dan qashar bagi mereka yang memiliki halangan, kondisinya tidak setiap kondisi diperbolehkannya melakukan jama’ dan qashar itu. Namun ada ketentuan-ketentuan yang harus memenuhi diperbolehkannya menjama’ dan mengqashar, yaitu dengan jarak yang ditempuh + 3 mil, masih dalam perjalanan, muawalah (berkelanjutan) dan berniat.

Menurut pendapat yang dipilih, boleh mengerjakan jama’ taqdim atau menjama’ takhir lantaran sakir, misalkan sakit yang sangat payah atau menimbulkan masyaqah. Namun sebagian ulama lagi mengatakan bahwa shalat fardhu ketika sakit masih bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring bahkan dengan isyarat, dan pendapat ini masih diperselisihkan
.

Terakhir kami mengutip sebuah kalimat yang terdapat dalam kitab min haj: “Barang siapa yang mengerjakan ibadah yang diperselisihkan oleh para ulama tentang syahnya sedangkan dia tidak taqlid kepada pihak yang dapat membolehkannya, maka wajib mengulang mengerjakannya lagi. Demikianlah karena keberaniannya melakukan ibadah yang seperti itu dianggap sebagai abats (main-main, melakukan sesuatu yang tanpa guna).

Shalat Jama’ Qashar
Biasanya para musafir kalau mengerjakan shalat jama’ sekaligus diqashar (diringkas)15. Adapun prakteknya sama dengan shalat jama’ taqdim dan shalat jama’ takhir. Hanya saja karena mengerjakannya diringkas, maka shalat dzuhur, ashar dan isya dilakukan hanya 2 raka’at. Kedua shalat dikerjakan dalam satu waktu dan jumlah raka’atnya menjadi 2, kecuali shalat maghrib hanya bisa dijama’ tapi tidak bisa diqashar.
Disamping itu di dalam menjalankan shalat qashar tidak ada tasyahud awal. Karena di dalam shalat qashar seperti shalat dzuhur, shalat ashar dan shalat isya’ hanya dikerjakan 2 raka’at. Jadi pada waktu raka’at yang kedua langsung tasyahud akhir dan salam.
Contoh niat shalat jama’ taqdim qashar:
اصلى فرض العصر ركعتين مجموعا بالظهر جمع تقديم قصرا لله تعالى
“Saya tunaikan dzuhur diringkas 2 raka’at dijama’ taqdim dengan shalat ashar, sekaligus diqashar, karena Allah Ta’ala”.
Contoh niat shalat jama’ takhir qashar:
اصلى فرض العشاء ركعتين مجمعوعا بالمغرب جمع قاخو قصرا لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardhu isya dua rakaat, dijama’ takhir dengan maghrib sekaligus diqashar karena Allah Ta’ala”.
_________________________________
15. Modul Fiqih untuk D2 PPGI, hlm. 94.

by : KHARIS RAHMAN HAKIM  dan  ALI MANSUR (Mahasiswa Universitas Wahidiyah Kediri)

1 komentar:

Intermezo.. said...

artikel yg bagus..

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►